JAKARTA – Palestina menyerukan intervensi segera dari Amerika Serikat dan komunitas internasional setelah kabinet keamanan Israel menyetujui langkah yang dinilai memperdalam aneksasi di Tepi Barat.
Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh menegaskan, “Apa yang beredar mengenai keputusan Israel untuk memperdalam aneksasi dan memaksakan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan semua perjanjian yang ditandatangani dan mengikat, serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.”
Melalui pernyataannya pada Senin (9/2/2026) waktu setempat yang dilansir dari Anadolu, al-Sheikh menyebut kebijakan sepihak Israel berpotensi memicu eskalasi berbahaya, merusak prospek politik, serta menghancurkan solusi dua negara. Ia mendesak AS dan dunia internasional untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “agresi yang didorong oleh pendudukan.”
Larangan Penjualan Tanah Palestina
Keputusan kabinet Israel mencakup pencabutan larangan penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman dekat Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel. Langkah itu juga memperluas pengawasan ke Area A dan B, memungkinkan pembongkaran serta penyitaan properti Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kontrol keamanan Israel, sementara Area C sepenuhnya dikuasai Israel. Namun, keputusan terbaru juga mencakup pengalihan kewenangan perencanaan di kawasan Masjid Ibrahimi dan sejumlah situs keagamaan lain, bertentangan dengan Protokol Hebron 1997.
Data Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok mencatat Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025, berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. PBB menegaskan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara.
