JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran khusus di Bali apabila Hari Raya Idulfitri 1447 H bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa panduan tersebut lahir dari proses koordinasi intensif bersama pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Panduan tersebut memuat sejumlah ketentuan. Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, maupun bunyi-bunyian lainnya. Kegiatan dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA dengan penerangan sekadarnya.
Pengamanan dan ketertiban selama takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan. Kemenag juga menegaskan bahwa pelaksanaan kedua perayaan itu akan dijaga bersama oleh prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan.
Thobib secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menafsirkan ruang lingkup panduan ini.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang menyebutkan panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyambut panduan tersebut sebagai wujud kearifan bersama.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kemenag turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memelihara suasana damai dan tidak terprovokasi oleh informasi yang berpotensi merusak keharmonisan antarumat beragama.