JAKARTA – Kementerian Agama kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemenag 2025 sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah umum.
Program BSU Kemenag 2025 dirancang khusus untuk menjangkau guru yang belum tersentuh skema tunjangan profesi dan masih bergantung pada penghasilan terbatas.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk subsidi tunai langsung sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan selama dua bulan berturut-turut.
Dengan skema tersebut, setiap penerima BSU Kemenag 2025 akan memperoleh total bantuan sebesar Rp600 ribu.
Pendanaan BSU Kemenag sepenuhnya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Agama.
Skema ini berbeda secara prinsip dengan BSU pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan alokasi anggaran dan basis data ketenagakerjaan.
Sasaran utama BSU Kemenag 2025 adalah guru non-ASN yang aktif mengajar di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama.
Guru yang memenuhi syarat meliputi pendidik di madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Selain itu, guru Pendidikan Agama Islam atau PAI di sekolah umum juga masuk dalam cakupan penerima bantuan.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
1. Guru berstatus non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
2. Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
3. Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Dokumen yang Dibutuhkan BSU Kemenag 2025
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Keterangan Penerima diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Kartu Keluarga (KK).
Seluruh dokumen harus dipastikan valid, terbaca jelas, dan sesuai dengan data yang tercantum pada sistem Kementerian Agama.
Dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap berpotensi menyebabkan bantuan tidak dapat dicairkan.***