JAKARTA – Antrean panjang jemaah haji Indonesia terus menjadi masalah serius. Untuk mengatasi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, mengusulkan solusi inovatif yakni memanfaatkan kuota haji negara sahabat yang tidak terpakai. Usulan ini bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Marwan mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Haji dan Umrah telah dimulai oleh Komisi VIII DPR. Menurutnya, revisi tersebut sangat penting, karena banyak aspek dalam UU yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Kenapa harus revisi? Karena UU ini sudah tidak bisa lagi menjawab tantangan zaman. Ada beberapa aspek yang perlu diperbarui, mulai dari kelembagaan, penyelenggaraan, proses ibadah, hingga masalah keuangan haji,” ujar Marwan pada Kamis (20/2/2025).
Salah satu alasan mendasar bagi revisi ini, kata Marwan, terletak pada masalah kelembagaan. Saat ini, Direktorat Jenderal Haji masih menjadi lembaga yang menangani seluruh urusan haji, padahal siklus penyelenggaraan haji berlangsung cepat dan terus menerus. “Setelah pelaksanaan haji selesai, evaluasi dilakukan, dan tidak lama kemudian, haji kembali lagi. Ini menunjukkan bahwa kelembagaan yang ada sekarang tidak cukup,” jelas Marwan.
Dia menambahkan bahwa, melihat kompleksitas dan dinamika urusan haji yang melibatkan kerjasama internasional, diperlukan badan khusus yang menangani persoalan ini secara lebih optimal. “Setelah kami kaji, urusan haji lebih kompleks daripada urusan Pendis atau Bimas Islam, karena melibatkan MoU dengan negara-negara lain,” terang Marwan.
Terkait masalah kelembagaan, Marwan bahkan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji. Hal ini untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan ibadah haji yang melibatkan banyak aspek domestik dan internasional.
“BP Haji saat ini hanya mengurus haji, tapi tidak untuk umrah. Peranannya perlu diperjelas, apakah mereka hanya menangani haji atau juga umrah. Ini harus ada pembahasan khusus dalam Undang-Undang,” ungkapnya.
Selain kelembagaan, masalah utama yang perlu segera diselesaikan adalah antrean jemaah haji yang semakin panjang. Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, daftar tunggu haji telah mencapai 49 tahun. Jika seseorang mendaftar di usia 50 tahun, mereka baru bisa berangkat pada usia 99 tahun, yang membuat harapan jemaah semakin tipis.
“UU ini harus bisa memberi solusi untuk mengatasi antrean yang panjang. Salah satunya bisa dengan mempertimbangkan sistem distribusi yang lebih adil, tidak hanya berdasarkan provinsi, tetapi juga berdasarkan panjangnya daftar tunggu,” kata Marwan.
Untuk mengurangi antrean, Marwan mengusulkan untuk memanfaatkan kuota haji dari negara sahabat yang tidak terpakai. Beberapa negara seperti Filipina, Kirgistan, dan Uzbekistan sering kali tidak dapat mengisi seluruh kuota mereka. “Kirgistan pernah menawarkan sekitar 6.000 hingga 7.000 kuota haji yang tidak terpakai. Negara-negara Asia Tengah lainnya juga memiliki kuota yang tidak terpakai. Jika ini dimasukkan dalam UU, kita bisa berkomunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menggunakan kuota mereka,” jelasnya.
Namun, agar usulan ini dapat terlaksana, Marwan menekankan pentingnya memasukkan penggunaan kuota negara sahabat dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang Haji. Tanpa dasar hukum tersebut, meskipun negara sahabat menawarkan kuota, hal itu tidak bisa dijalankan.
Dengan adanya revisi UU Haji dan Umrah yang mencakup hal-hal tersebut, Marwan berharap masalah antrean haji yang panjang dapat teratasi, memberikan kesempatan lebih banyak bagi jemaah haji untuk berangkat.