JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis di Banjarbaru dihukum berat. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
“Pomal akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik. Kalau bersalah, perintah dari Panglima TNI ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melalukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” kata Kristomei.
Pembunuhan jurnalis Juwita terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru. Sejumlah indikasi merujuk pada jejak aksi penghilangan nyawa dengan sengaja. Anggota TNI AL berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu, menjadi terduga pelaku pembunuhan tersebut.