JAKARTA – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Kebaksi (Jadetabek), Selasa (5/5/2026), untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan tersedia di sejumlah titik, yaitu:
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
- Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi: KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok: halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
- Cinere: halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopi. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.