JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perubahan yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan menggoyahkan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar pemerintahan Indonesia. Dalam pernyataannya, Agus menekankan bahwa TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkap Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, Panglima TNI ini menjelaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai tugas pokok TNI di tengah ancaman yang terus berkembang. Menurut Agus, RUU ini juga akan memastikan bahwa peran TNI tidak akan tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki fungsi serupa dalam menangani ancaman.
“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer,” ujarnya.
Meskipun demikian, beberapa pihak sempat mengkhawatirkan bahwa supremasi sipil bisa terancam dengan adanya beberapa pasal dalam RUU TNI yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penambahan lima pos kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.
15 pos instansi kementerian dan lembaga yang berpotensi ditempati oleh prajurit TNI aktif:
- Kantor Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Kelautan dan Perikanan
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait peran TNI, diharapkan semua pihak dapat melihat bahwa keberadaan militer tidak akan menggangu fungsi sipil dan justru mendukung dalam menghadapi ancaman yang ada.