JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 kepada seluruh satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai respons terhadap memanasnya situasi di kawasan Timur Tengah serta untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada Minggu, 1 Maret 2026. Instruksi ini berlaku efektif sejak tanggal tersebut hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan bahwa TNI senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan responsif dengan memelihara kesiapan operasional penuh guna mengantisipasi dinamika strategis di tingkat internasional, regional, maupun domestik.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujarnya.
Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama untuk meningkatkan kewaspadaan:
Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel beserta alutsista serta melaksanakan patroli intensif di objek vital strategis dan pusat perekonomian, termasuk bandara, pelabuhan laut atau sungai, stasiun kereta api, terminal bus, serta kantor PLN.
Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) wajib melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara nonstop selama 24 jam.
Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menginstruksikan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara-negara terdampak untuk mendata, memetakan situasi, serta menyusun rencana evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) jika diperlukan. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan otoritas setempat sesuai perkembangan eskalasi di Timur Tengah.
Kodam Jaya/Jayakarta diperintahkan melaksanakan patroli di objek vital strategis dan area kedutaan besar, sekaligus mengantisipasi perkembangan situasi keamanan guna menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Satuan intelijen TNI bertugas melakukan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman dari kelompok tertentu di objek vital strategis serta kedutaan, sambil mengawasi dinamika situasi untuk menjamin kondusivitas di DKI Jakarta.
Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) menyiagakan satuan masing-masing dalam status siaga. Seluruh pihak wajib melaporkan setiap perkembangan situasi secara berkala kepada Panglima TNI.
“Telegram ini merupakan perintah,” demikian bunyi keterangan tertulis dalam dokumen tersebut.
Perintah ini ditembuskan kepada KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, Asrenum, Asops Panglima TNI, para Pangkotamaops TNI, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Asintel, Aspers, Aslog, Aster, Askomlek, Panglima TNI, para Dan/Kabalakpus Mabes TNI, Dansatkomlek, Kapusdalops, Kasetum TNI, serta Dandenma Mabes TNI.
Langkah peningkatan kesiapsiagaan ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa di tengah ketidakpastian geopolitik global, khususnya dampak potensial dari konflik berkepanjangan di Timur Tengah terhadap stabilitas dalam negeri.