Pengelola rest area kilometer 33A Bobby Satria mengungkapkan rest area ini adalah titik lelah pemudik ada di Wilayah Pekalongan, sehingga banyak pemudik memanfaatkan rest area ini untuk beristirahat ataupun untuk transit. Dengan begitu pembatasan pemudik atau kendaraan yang masuk pun diberlakukan, pemudik hanya boleh 30 menit berada dalam rest area yang masih berstatus fungsional ini.