JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan pencekalan ke luar negero terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pencekalan tersebut pasca penetapan tersangka kasus dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Argo menuturkan surat permohonan pencekalan berlaku untuk 20 hari ke depan.
“Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan,” lamjutnya.
HRS tidak sendiri, ada empat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus juga dicekal.
“Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus,” ungkapnya.
Argo menambahkan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Habib Rizieq dkk itu telah dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2020.
“Sudah kita kirim surat pencekalannya tanggal 7 Desember 2020,” tutupnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar keenam tersangka tersebut:
- Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
- Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
- Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
- Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
- Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
- Habib Idrus selaku kepala seksi acara.