JAKARTA – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat menegaskan bahwa ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu dilakukan karena diduga terjadi sejumlah pelanggaran saat dilakukan pemungutan suara pada 9 Desember lalu.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan 12 TPS tersebut tersebar di 7 kota dan kabupaten. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di 1 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, 2 TPS di Kabupaten Pasaman Barat, dan 3 TPS di Kabupaten Pasaman, 1 TPS di Pesisir Selatan, 1 TPS di Agam, 1 TPS di Kabupaten Solok Selatan, dan 1 TPS di Kota Bukittinggi.
“Pelaksanaan PSU dilakukan karena sejumlah alasan. Salah satunya pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” kata Surya.
Surya menambahkan, selain pemilih memiliki KTP luar daerah, ditemukan juga pemilih memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara. Selanjutnya pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.
Bawaslu kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak.
“Saat ini penelitian itu masih dilakukan,” ungkapnya, di Padang, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir Antara.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU. KPU masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait potensi pelaksanaan PSU.
“Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mendata potensi PSU ini,” kata Yanuk.