Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus memantau situasi keamanan di Iran, menyusul serangan udara yang dilakukan oleh Israel pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, waktu setempat.
Kementerian Luar Negeri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran telah menyusun rencana kontinjensi perlindungan bagi 383 Warga Negara Indonesia yang tercatat tinggal di Iran. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan WNI di tengah konflik kawasan yang terus memanas.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, menyampaikan bahwa serangan tersebut berisiko memperburuk ketegangan regional. Oleh karena itu, seluruh WNI di Iran diimbau meningkatkan kewaspadaan, serta menjaga komunikasi secara berkala dengan pihak KBRI.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan status Siaga 2 sejak Juli 2024. Langkah ini memungkinkan koordinasi evakuasi dilakukan lebih cepat jika situasi di lapangan semakin memburuk.
Pemerintah Indonesia secara tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran, karena dinilai melanggar hukum dan melemahkan tatanan hukum internasional. Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang bisa memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Caption | Admin: Raihana




