JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan hasil rekapitulasi suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 tetap sah. Meskipun pengesahan tersebut tanpa tanda tangan dua paslon lainnya
Dua pasangan calon (paslon) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Penolakan ini terjadi dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar pada Minggu (8/12).
Saksi dari paslon 1 memilih walk out dari ruang rapat pleno, sementara saksi dari paslon 2 yang hadir di ruangan juga menolak untuk menandatangani berita acara tersebut.
Penolakan kedua kubu ini didasarkan pada keberatan terhadap dugaan kecurangan dalam pemungutan suara serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilgub Jakarta.
Kubu paslon 1 menyatakan bahwa mereka tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi karena menganggap telah terjadi banyak kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami menilai ada banyak kecurangan yang terjadi. Oleh karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi,” kata perwakilan paslon 1.
Sementara itu, saksi dari paslon 2 menilai bahwa hasil Pilgub Jakarta tidak dapat dianggap representatif karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah.
“Jadi kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasi masyarakat. Sehingga kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang,” kata perwakilan saksi paslon 2.
Menanggapi penolakan tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun ada penolakan dari kedua kubu paslon.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujar Dody Wijaya.
Dody juga menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi mengenai proses pemungutan suara melalui formulir C, yang telah didistribusikan hingga 98 persen. Mengenai rendahnya partisipasi masyarakat, pihaknya masih akan menunggu analisis lebih lanjut.
Dody juga membantah tuduhan adanya kecurangan yang dilontarkan oleh kubu paslon 1. Ia menegaskan bahwa KPU tidak menerima satu pun rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kemudian PSU tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab,” kata Dody Wijaya.
Dengan demikian, meskipun terjadi penolakan dari kedua kubu paslon, KPU DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilgub Jakarta 2024 telah sesuai prosedur dan hasil rekapitulasi suara tetap sah. Proses rekapitulasi ini akan dilanjutkan menuju tahap penetapan hasil akhir.