JAKARTA – Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Permohonan uji materiil tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai ketentuan yang memberi kewenangan luas kepada operator seluler dalam menetapkan tarif, termasuk masa berlaku paket data yang menyebabkan kuota hangus, telah merugikan konsumen secara konstitusional, khususnya pekerja sektor digital.
Pemohon I, Didi Supandi, merupakan pengemudi transportasi daring, sementara Pemohon II, Wahyu Triana Sari, menjalankan usaha kuliner berbasis platform digital. Keduanya bergantung pada koneksi internet untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Dalam perkara ini, mereka diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST and Partners.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Menurut Viktor, kerugian yang dialami kliennya bersifat nyata. Ketika permintaan layanan atau pesanan sepi, sisa kuota internet kerap hangus sebelum habis digunakan. Kondisi itu memaksa pemohon membeli paket baru, bahkan dengan cara meminjam uang, demi tetap dapat bekerja. Akibatnya, terjadi ketidakpastian ekonomi serta pembayaran ganda atas komoditas yang sama, karena dana yang seharusnya menjadi keuntungan usaha justru terbuang.
Para pemohon mendalilkan pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan kebebasan tanpa parameter yang jelas kepada operator seluler, sekaligus mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota data.
Adapun bunyi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi menjadi sebagai berikut:
Pasal 28
- (1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, Viktor menegaskan adanya dugaan pelanggaran hak milik. Menurutnya, kuota internet merupakan aset digital yang telah dibeli secara sah dan lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi dapat dipandang sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat dengan beberapa alternatif penafsiran. Pertama, penetapan tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota data atau mekanisme rollover. Kedua, sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket. Ketiga, sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan kepada konsumen secara proporsional.
Gugatan ini mencerminkan kegelisahan pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin bergantung pada akses internet. Apabila dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah kebijakan operator seluler secara nasional dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen layanan prabayar. Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.