KALSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, operasi senyap tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
“(Kasus terkait) restitusi pajak,” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menjelaskan lokasi operasi secara spesifik.
“KPP Banjarmasin,” jelas Fitroh.
Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme resmi di mana wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh otoritas pajak. Proses ini kerap menjadi celah potensial bagi praktik korupsi apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau penerimaan imbalan tidak wajar.
“Benar (ada OTT) di Kalsel,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2).
Meski demikian, Fitroh belum merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini, para pihak yang terjaring masih berstatus sebagai saksi atau pihak yang diperiksa.
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan, atau dikenakan status lain sesuai hasil pengembangan bukti.
Operasi ini menambah daftar OTT KPK di sektor perpajakan sepanjang 2026, yang menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengawasi potensi korupsi di institusi pelayanan publik strategis seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alur dugaan korupsi, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau barang bukti lain yang diamankan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan awal rampung.
