Komisi Pengawas Persaingan usaha menegaskan bahwa pelaku kartel minyak goreng yang disidang dan terbukti bersalah akan dikenai denda minimal 1 miliar rupiah. Untuk wilayah Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan usaha akan menyidangkan 5 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik kartel minyak goreng.