Pelaku Pemburuan Landak Jawa Terancam Denda
Jajaran Reserse Kriminal Polres Jember menangkap FA, warga Dusun Darungan Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur, yang diketahui sering berburu landak Jawa untuk diperjualbelikan. Dia biasa melakukan aksinya di hutan sisi barat kaki Gunung Raung, Kecamatan Kalisat. Padahal hewan landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi.
Dari tangan pria berusia 22 tahun tersebut, polisi menyita tiga ekor landak Jawa beserta satu unit kandang besi landak Jawa hasil perburuan tersebut, seperti diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Dika Hadiyan, dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada 16 Mei. Landak Jawa tersebut dijual oleh pelaku dengan harga 100 ribu rupiah untuk dikonsumsi oleh pembelinya.