Live Program UHF Digital

Pembakar Padang Savana Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 3,5 Miliar

Jatim – Andrie Wibowo Eka Wardana, yang membakar Gunung Bromo dengan flare, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, bersama dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan, dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Made Yuliada menyampaikan putusan tersebut pada Rabu (31/1/2024), “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.”

JPU I Made Deady Permana merespons putusan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan opsi dan akan mengajukan kepada pimpinan terkait tindakan selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ungkap Made Deady saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9/2023), kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo mengalami kebakaran yang disebabkan oleh sekelompok pengunjung yang menggunakan flare saat sesi foto prewedding. Manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan luas kebakaran mencapai 1.241,79 hektare di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Akibat kebakaran ini, jalur Malang – Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total. Total ada sebanyak 504 hektar kawasan taman nasional terbakar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.

Sebelum putusan, pada sidang tuntutan pada Senin (15/1/2024), JPU menuntut Andrie Wibowo Eka Wardana dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *