Pemprov Gorontalo bersama Polda dan Jasa Raharja membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat, mulai 18 September hingga 31 Desember 2022. Program pembebasan denda ini dalam rangka mendukung pembangunan Gorontalo dari sektor pajak.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pemprov Gorontalo bersama Polda dan Jasa Raharja membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat, mulai 18 September hingga 31 Desember 2022. Program pembebasan denda ini dalam rangka mendukung pembangunan Gorontalo dari sektor pajak.