Live Program UHF Digital

Pembunuh Penjual Gorengan Indra Dragon Terancam Hukuman Mati

JAKARTA – Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), Indra Septriaman alias Indra Dragon (26) terancam hukuman mati. Hal ini menyusul perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut.

Polisi membuka peluang untuk menjerat Indra Dragon dengan Pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang merencanakan pembunuhan diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Ada kemungkinan pelaku dikenakan pasal perencanaan,”kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (24/9/2024).

Faisol menjelaskan bahwa dugaan ini diperkuat oleh barang bukti berupa cangkul, yang diduga digunakan Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup korban, seorang gadis penjual gorengan. Cangkul tersebut ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi penguburan, setelah tersangka mengaku telah membuangnya dalam perjalanan pulang.

Selain cangkul, polisi juga menyita celana milik korban sebagai barang bukti penting lainnya. Celana tersebut ditemukan 1,5 kilometer dari lokasi penguburan, tersangkut di pohon setelah dibuang ke sungai oleh pelaku.

“Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum kasus pembunuhan ini,” tambah Faisol.

Polisi terus mendalami kasus ini dan berharap dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya.

Indra Septriaman (26), tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), telah ditangkap oleh aparat. Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan tewas terkubur pada 8 September 2024 di Guguk, Kayu Tanam, Sumatera Barat, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat dan tanpa busana. Penemuan ini mengguncang masyarakat Padang Pariaman yang berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *