Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri jelang libur natal dan tahun baru periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, terkait larangan kegiatan ataupun aturan kapasitas pengunjung bagi penyedia layanan publik, seperti mal atau pusat perbelanjaan, restoran serta tempat dan fasilitas umum lainnya.