Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong agar sekitar 4 ribu tenaga honorer di wilayah tersebut dapat segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, menyusul rencana pemerintah yang secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan.