ACEH – Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema bantuan tunai bagi korban rumah rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat sejak akhir 2025. Skema ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan masyarakat, khususnya dengan mengurangi jumlah pengungsi yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Tito Karnavian, memaparkan rincian skema tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Perhatian Khusus untuk Rumah Rusak
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total rumah rusak mencapai ratusan ribu unit di tiga provinsi terdampak. Data tersebut menjadi acuan utama pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah rusak ringan: sekitar 76 ribu unit
- Rumah rusak sedang: sekitar 45 ribu unit
- Rumah rusak berat: sekitar 53 ribu unit
“Pengurangan pengungsi menurut kami ini penting sebagai simbol percepatan pemulihan. Karena semakin sedikit pengungsi yang tinggal di tenda, itu menunjukkan situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.
Skema bantuan yang disiapkan berupa kompensasi langsung kepada kepala keluarga dengan besaran sebagai berikut:
- Rp15 juta untuk rumah kategori rusak ringan
- Rp30 juta untuk rumah kategori rusak sedang
- Rp60 juta untuk rumah kategori rusak berat
Proses penyaluran bantuan akan melalui validasi ketat oleh pemerintah kabupaten/kota. Data rumah terdampak harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bupati atau wali kota, kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selanjutnya, data tersebut juga ditandatangani oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) guna memastikan akuntabilitas serta mengurangi kekhawatiran kepala daerah dalam proses penyaluran.
“Kalau ada skema untuk rusak ringan Rp15 juta dan rusak sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan di-SK-kan oleh bupati, validasinya cukup sampai tingkat kabupaten,” kata Tito.
Ia menambahkan, setelah divalidasi oleh BPS dan Dukcapil serta ditandatangani Kapolres dan Kajari, dana bantuan tersebut dapat segera disalurkan oleh BNPB.
Menurut Tito, penyaluran bantuan untuk kategori rumah rusak ringan dan sedang dapat dilakukan relatif cepat tanpa harus menunggu proses panjang. Namun, untuk pelaksanaan skema secara menyeluruh, pemerintah masih menunggu kepastian terkait perlunya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum.
“Kalau memang perlu Inpres, saya minta dukungan Satgas DPR. Kalau saya mungkin dua minggu, kalau Pak Dasco bisa satu hari,” ujar Tito dengan nada berseloroh.
Ia menegaskan, percepatan penyaluran bantuan sangat krusial untuk menekan jumlah pengungsi. Dari total lebih dari 120 ribu pengungsi, sebagian besar telah kembali ke rumah, sementara sisanya berasal dari kategori rumah rusak berat yang memang tidak memungkinkan untuk segera dihuni kembali.
Upaya ini menjadi bagian dari percepatan rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi yang telah menewaskan lebih dari seribu jiwa dan menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi. Pemerintah menargetkan pemulihan yang cepat dan terukur agar kehidupan masyarakat segera kembali normal, khususnya bagi korban rumah rusak ringan dan sedang yang dapat memperbaiki hunian secara mandiri dengan bantuan tersebut. Pemantauan serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.
