JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP TUNAS guna memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Menkomdigi, Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” lanjut Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya agar transformasi digital berjalan seiring dengan upaya perlindungan generasi muda. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung proses tumbuh kembang anak.
“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya.
Pemerintah menyadari penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun,, langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi situasi yang disebut sebagai darurat digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita.”