JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk membatasi Operasional Angkutan Barang Selama Idul Adha. Kuputusan tersebut diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H,” Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB,” jelasnya.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sementara untuk ruas jalan non-tol, yaitu DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.