Pemerintah Indonesia mengumumkan paket keringanan fiskal dan perlindungan anggaran bagi daerah dan masyarakat yang terdampak banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul bencana besar yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir November 2025, menewaskan sedikitnya 1.030 orang dan memicu kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memangkas anggaran transfer ke daerah bagi wilayah terdampak pada 2026. Kebijakan relaksasi ini dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan pemulihan dan pembangunan kembali.
“Untuk daerah-daerah yang terkena bencana, anggaran transfer tidak akan dipotong. Kami longgarkan agar mereka bisa membangun kembali,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Istana Negara, Senin (15/12).
Pemerintah telah menyiapkan Rp60 triliun dari hasil efisiensi belanja kementerian dan lembaga untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp25,41 triliun untuk Aceh, Rp12,88 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp13,52 triliun untuk Sumatera Barat.
Selain perlindungan anggaran daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan kewajiban perpajakan bagi para korban bencana. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa kewajiban pajak bagi wajib pajak terdampak dinyatakan gugur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
“Jika kegiatan usaha terhenti akibat bencana dan tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak ada kewajiban pajak. Korban juga dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda,” jelas Febrio, Selasa (16/12). Aturan tersebut juga mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang kiriman bantuan bencana.
Pemerintah turut memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 158.848 debitur terdampak dengan total pinjaman mencapai Rp8,9 triliun. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, para debitur dibebaskan dari kewajiban angsuran mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, disertai subsidi bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Selain itu, pemerintah juga menghapus utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk proyek infrastruktur yang rusak atau hilang akibat bencana. “Jika infrastrukturnya sudah tidak ada, utangnya dibebaskan. Jika masih ada, akan disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujar Purbaya.
Bencana banjir dan longsor di Sumatra ini tercatat sebagai yang terparah sejak gempa dan tsunami Sulawesi pada 2018. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan total kerugian ekonomi akibat bencana tersebut mencapai Rp51,82 triliun.