Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR dan pemerintah, untuk memperbaiki undang – undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Putusan Mahkamah Konstitusi, MK pada Kamis 25 November, menyatakan bahwa Undang – Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, hingga dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh mahkamah konstitusi, atau paling lama dua tahun sesudah putusan dibacakan.