JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga yang akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pasal yang disetujui telah secara eksplisit menunjuk menteri khusus untuk urusan haji dan umrah. “Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya. Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini Menteri Agama, yang ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Sudah, sudah ketemu,” ujarnya.
Struktur kementerian ini belum dibahas secara rinci, namun direncanakan akan hadir hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan dalam bentuk unit fungsional, bukan struktural. Pemerintah akan menentukan nomenklatur resmi kementerian tersebut.
Sebelumnya, pelayanan haji berada di bawah Kementerian Agama. Jika RUU ini disahkan dalam sidang paripurna DPR, pemerintah berpeluang mentransformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dari total 768 DIM yang dibahas, 455 telah disepakati tanpa perdebatan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wamensesneg Bambang Eko, Wamenkeu Anggita Abimanyu, dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.