JAKARTA- Pemerintah mengimbau seluruh pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta, untuk menerapkan work from anywhere (WFA) menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026. Kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan sektor industri.
“Kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja pemerintahan dan sektor industri lain dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara melalui akun resmi Instagram @kemensetneg.ri, Kamis (19/2/2026).
Jadwal WFA Nyepi & Lebaran 2026
- 16–17 Maret 2026: sebelum libur panjang Nyepi dan Lebaran.
- 25–27 Maret 2026: setelah libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Adapun libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pada 18–20 Maret 2026 untuk Nyepi, serta 21–24 Maret 2026 untuk Lebaran.
Aturan WFA untuk ASN
- Pelayanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses.
- ASN bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas.
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Instansi wajib menyampaikan informasi jika ada perubahan layanan.
- Kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka.
Aturan WFA untuk Pekerja Swasta
- Dikecualikan bagi sektor esensial seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat belanja, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
- WFA tidak dihitung sebagai libur atau cuti tahunan.
- Pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajiban.
- Upah dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas terjaga.