Kementerian Keuangan Republik Indonesia meminta para pelaku usaha di platform e-commerce untuk tetap tenang terkait kabar penarikan pajak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian administrasi perpajakan yang bertujuan untuk merapikan sistem yang sudah ada.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemungutan pajak dari penjual di platform e-commerce merupakan bentuk kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku usaha digital. Pemerintah berharap e-commerce dapat menjadi mitra yang mendukung dalam proses pemungutan pajak ini.
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penarikan pajak ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, di mana dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini ke depan akan diterapkan melalui mekanisme yang sederhana, yaitu melalui pemungutan langsung oleh marketplace atau platform tempat para penjual beraktivitas. Pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil, melainkan memberikan kepastian dan kemudahan dalam kewajiban perpajakan mereka.
Caption | Admin: Sephi
🔥 Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
🔔 Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!
🌐 Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | X @garudatvnews | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45