KOTA BHARU, MALAYSIA – Pemerintah Negeri Kelantan resmi membuka pengajuan izin mendulang emas bagi penduduk setempat mulai Kamis, 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi warga, terutama di tengah potensi sumber daya alam emas yang melimpah di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Besar Kelantan, Datuk Dr Mohamed Fadzli Hassan, menyatakan setiap permohonan akan diproses dan disetujui dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, selama memenuhi ketentuan pemerintah negeri.
“Saat ini tidak ada batasan jumlah permohonan, dan formulir manual tersedia di Kantor Pertanahan Negeri maupun kantor pertanahan distrik,” ujar Mohamed Fadzli, dikutip dari Bernama, usai rapat Dewan Eksekutif Negara Bagian di Kompleks Kota Darulnaim, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terlihat dari respons positif di media sosial yang memprediksi lonjakan jumlah pemohon. Kantor Pertanahan dan Galian Negeri (PTG) telah menyatakan kesiapan untuk menangani proses perizinan secara efisien.
Mohamed Fadzli juga menekankan pentingnya regulasi dalam transaksi emas. Setiap penjualan logam mulia hasil mendulang wajib mendapat persetujuan resmi dari pemerintah negeri guna menjamin transparansi dan keamanan.
Dalam waktu dekat, PTG akan mengumumkan kawasan penambangan emas yang telah ditetapkan, meliputi empat distrik utama, yakni Gua Musang, Jeli, Tanah Merah, dan Kuala Krai. Potensi wilayah lain juga terus dievaluasi untuk pengembangan berkelanjutan.
Ia menegaskan, izin hanya diberikan kepada warga Kelantan yang melakukan aktivitas mendulang secara manual dan tradisional. Kegiatan tersebut dibatasi pada zona yang telah digazetkan serta hanya diperbolehkan pada jam kerja resmi, demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kelantan untuk memanfaatkan kekayaan alam secara legal dan terkendali, sekaligus mencegah praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
