Pemerintah kembali menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM DKI Jakarta ke level 2 dan berlaku untuk seluruh wilayah, hal ini berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM level 1 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.