JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman meluncurkan program penyediaan 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan. Penyediaan terseut sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan insan pers yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti, di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Syarat Rumah Subsidi untuk Wartawan, Fleksibel dan Cicilan Ringan
Berbeda dari program serupa sebelumnya, pemerintah kini menetapkan syarat penghasilan lebih fleksibel. Di wilayah Jabodetabek, wartawan dengan penghasilan maksimal Rp13 juta (menikah) dan Rp12 juta (lajang) dapat mendaftar. Angka ini disesuaikan dari batas awal Rp7–8 juta.
Harga rumah ditetapkan maksimal Rp185 juta di Jabodetabek dan Rp165 juta di luar wilayah tersebut. Cicilan ringan mulai dari Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, dengan bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun. Uang muka hanya 1%, serta bebas dari PPN, BPHTB, dan PGB.
Verifikasi Transparan Melibatkan Dewan Pers dan BPS
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menggandeng Dewan Pers dan BPS untuk proses verifikasi. Wartawan yang ingin mendaftar harus melalui Kementerian Komdigi. Data keanggotaan dan kompetensi akan divalidasi Dewan Pers, sedangkan BPS akan mengintegrasikan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kami akan integrasikan data dengan DTSEN dan bekerja sama dengan BTN dan Tapera,” kata Kepala BPS, Amalia Widaysanti.
Bank Tabungan Negara (BTN) dan Tapera juga dilibatkan dalam skema pembiayaan agar proses lebih lancar dan terukur.
Penyerahan Perdana Dimulai Mei 2025
Pemerintah menargetkan penyerahan 100 unit pertama pada 6 Mei 2025. “Kita sudah tetapkan tanggal 6 Mei jam 4 sore untuk pembagian kunci kepada wartawan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Program ini juga akan diperluas untuk profesi lain seperti tenaga kesehatan, guru, nelayan, hingga pekerja migran, dengan total 220.000 unit rumah subsidi direncanakan pada 2025.
Pengakuan atas Peran Jurnalis
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, program ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara pada wartawan tanpa embel-embel politik. Ia memastikan jurnalis tetap bebas menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan terhadap peran vital jurnalis,” ujarnya.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebut, lebih dari 50% wartawan di Indonesia belum memiliki rumah, sehingga program ini menjadi angin segar bagi insan pers.
Cara Mendaftar dan Persyaratan
Wartawan yang berminat dapat mendaftar melalui Kementerian Komdigi. Syarat utamanya antara lain memiliki sertifikat kompetensi, memenuhi batas penghasilan, dan belum memiliki rumah.
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup NPWP, SPT tahunan, dan bukti domisili. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Komdigi atau BTN Properti.