JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengancam akan membawa perusahaan asal Eropa, Navayo International AG, ke pengadilan Indonesia terkait dugaan korupsi. Ancaman ini muncul setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo dalam proyek penyewaan satelit hanya mencapai Rp1,9 miliar dari total kontrak senilai Rp306 miliar.
Yusril menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pertahanan RI pada Kamis (20/3). Rapat ini digelar sebagai respons atas ancaman penyitaan aset Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris oleh Navayo, sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
“Dalam rapat ini, kita sepakati bahwa jika sudah ada cukup alasan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang ada, maka lebih baik mereka dinyatakan sebagai tersangka. Kita juga akan meminta bantuan Interpol untuk menangkap dan membawa mereka ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” tegas Yusril.
Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan, Tapi Siap Lawan Eksekusi
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan Indonesia membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo. Namun, karena ada dugaan wanprestasi (pelanggaran kontrak) oleh Navayo, pemerintah berupaya menghambat proses penyitaan aset di Prancis.
“Kita akan berupaya menghambat eksekusi atau penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis karena hal ini melanggar Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik. Aset diplomatik tidak boleh disita dengan alasan apa pun,” jelas Yusril.
Meskipun pengadilan Prancis telah mengabulkan permintaan Navayo, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan segala upaya untuk melawan eksekusi tersebut. “Kami akan terus berupaya menghambat eksekusi ini,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Navayo International AG
Navayo International AG adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Kementerian Pertahanan RI berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi.
Kemhan RI kemudian menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovell, dan Telesat, pada kurun waktu 2015-2016. Namun, proyek ini terhambat karena anggaran tidak tersedia, sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura senilai US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Strategi Mitigasi Risiko dan Pembentukan Satgas
Untuk mencegah dampak lebih luas, pemerintah menyiapkan strategi mitigasi risiko dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Satgas ini bertugas memastikan penyelesaian kasus Navayo berjalan transparan, adil, dan berdasarkan prinsip hukum yang kuat.
Yusril juga mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional. “Pastikan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum untuk menghindari kasus serupa yang melibatkan pengadilan internasional,” pesannya.
Prioritas: Penyelesaian Transparan dan Berkeadilan
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian kasus Navayo harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. “Penyelesaian yang transparan, adil, serta berlandaskan prinsip hukum yang kuat menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus ini,” ucapnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan kasus Navayo secara efektif sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.