JAKARTA – Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemamfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pemulihan situasi pasca-bencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” katanya dalam sesi tanya jawab mengenai limbah kayu gelondongan di Sumatra.
Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Regulasi ini juga disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Prasetyo menegaskan, masyarakat dimungkinkan memanfaatkan kayu tersebut, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.