JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan menargetkan penyelesaian peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk 17 provinsi pada pertengahan tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya strategis menjaga ketahanan pangan nasional melalui kepastian data spasial yang akurat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa setelah sebelumnya menyiapkan penetapan LSD di sejumlah provinsi, pihaknya kini memfokuskan pada perluasan cakupan ke 17 provinsi lainnya. Target penyelesaian peta luasan LSD untuk wilayah tersebut ditetapkan pada kuartal II tahun 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD untuk provinsi-provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil *overlay* berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Untuk perluasan ke 17 provinsi, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya dimulai dengan verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, yang kemudian dilanjutkan dengan kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Wamen Ossy.
Tahapan verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ini ditargetkan rampung secara bertahap pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni mendatang.
Dalam proses penyusunan data, Kementerian ATR/BPN juga melakukan *cleansing data* dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Ossy.
Ia menekankan bahwa percepatan penetapan LSD ini membutuhkan dukungan penuh dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar target penetapan LSD untuk 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare itu dapat tercapai tepat waktu. Dalam kesempatan yang sama, ia meminta komitmen bersama dari seluruh jajaran yang hadir.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
Rakortas tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, bersama jajaran kementerian/lembaga lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.