JAKARTA – Kementerian Pertanian menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi pupuk. Sebanyak 5 perusahaan yang menjual pupuk palsu sepenuhnya telah diserahkan ke penegak hukum. Dari 27 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar hanya memenuhi 70 persen standar kandungan pupuk.
Pemerintah mencabut 2.039 izin kios pengecer yang menaikkan harga di atas ketentuan. Distribusi pupuk kini dilakukan langsung dari pabrik nasional ke petani, setelah pemerintah memangkas 145 regulasi yang melibatkan 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota.
“Kami himbau kepada seluruh distributor dan pengecer: bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izin akan dicabut. Tidak ada lagi ruang bagi pihak yang mempermainkan petani Indonesia. Tidak ada ruang bagi mafia atau korupsi di sektor pertanian,” tegas Mentan Amran.
Nomor pengaduan pupuk resmi telah dibuka untuk menerima laporan pelanggaran. Saat ini, stok pupuk nasional mencapai 9,55 juta ton, mengakhiri kelangkaan di banyak daerah.