Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri secara resmi menetapkan dua aktor utama sebagai tersangka dalam skandal perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Penetapan ini dilakukan sesaat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dramatis di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, Jakarta Selatan.
Dua sosok yang kini berada di pusaran hukum adalah ASS, sang beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya, serta MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya dituding berkolaborasi dalam rangkaian kejahatan pasar modal yang meliputi insider trading, manipulasi IPO, hingga transaksi semu.
Keajaiban Harga yang “Direkayasa”
Modus operandi para tersangka terbilang sangat rapi namun mematikan bagi pasar. Melalui manipulasi yang terencana, harga saham BEBS dipaksa terbang hingga 7.150 persen di pasar reguler. Sebuah lonjakan fantastis yang diduga kuat hanyalah hasil dari “permainan” angka di balik layar.
“Rangkaian transaksi tersebut menyebabkan kenaikan signifikan yang tidak wajar,” tegas Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, Rabu (4/3/2026).
“OJK mencatat nilai dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading tersebut mencapai Rp 14,5 triliun. OJK telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut,” kata Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan setingkat Direktur Eksekutif OJK.
Nilai Rp 14,5 triliun berasal dari hitungan dengan asumsi 2 miliar saham BEBS dikali dengan harga saham tertingginya di Rp 7.250 per saham. Adapun sebelum di suspensi BEI, saham BEBS berada di level Rp 5 per saham.
Gurita Transaksi: 7 Perusahaan dan 58 Nominee
Penyidikan OJK membongkar skema “putar uang” yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 perorangan (nominee). Aksi ini dikomandoi oleh enam operator yang bergerak di bawah kendali penuh kedua tersangka.
Tak hanya transaksi semu, OJK juga menemukan borok dalam proses Initial Public Offering (IPO) BEBS. Para tersangka diduga menyembunyikan identitas pihak afiliasi penerima fixed allotment dan menyetorkan laporan penggunaan dana IPO bodong yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Korporasi Terancam, Pihak Mirae Membantah
Langkah OJK tidak berhenti pada individu. Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly, memberikan sinyal kuat bahwa korporasi Mirae Asset sendiri berpotensi terseret sebagai entitas yang terlibat. Hingga saat ini, 25 saksi dari berbagai sektor—termasuk perbankan dan pemilik nama pinjaman—telah diperiksa secara maraton.
Namun, di tengah hiruk-pikuk penggeledahan, suara sumbang muncul dari pihak internal sekuritas. Analis Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto, justru membantah kabar penggeledahan tersebut. “Tidak benar,” cetusnya singkat saat dikonfirmasi Bloomberg.
Bantahan tersebut kini beradu dengan pernyataan resmi otoritas. Satu yang pasti, skandal BEBS telah menjadi lonceng peringatan bagi para “pemain” di lantai bursa bahwa pengawasan OJK kini semakin tajam menembus gedung-gedung tinggi di pusat bisnis Jakarta.