Pemerintah Kota Bandung melarang aparatur sipil negara ASN untuk memperpanjang waktu libur atau cuti tambahan pada hari raya idul fitri 2022. Pemkot pun tidak segan memberikan sanksi kepada para abdi negara, yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pemerintah Kota Bandung melarang aparatur sipil negara ASN untuk memperpanjang waktu libur atau cuti tambahan pada hari raya idul fitri 2022. Pemkot pun tidak segan memberikan sanksi kepada para abdi negara, yang kedapatan melanggar aturan tersebut.