Garuda Tv – Pemerintah Kota Jakarta Timur resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara selektif dengan tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan publik.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak dilakukan secara menyeluruh. Dari total sekitar 680 ASN yang ada di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, tercatat hanya 68 orang atau sekitar 10 persen yang menjalankan tugas dari rumah.
Mayoritas ASN, terutama mereka yang bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat seperti di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga pejabat teknis kota, tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office). Hal ini dikarenakan posisi tersebut masuk dalam kategori bidang pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
“Penerapan WFH dilakukan secara selektif. Unit-unit pelayanan langsung tetap beroperasi normal karena mayoritas pegawai, atau sekitar 90 persen ASN kami, tetap bertugas di kantor,” ujar Munjirin di Jakarta.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menjamin bahwa komposisi pegawai yang ada saat ini sudah sangat mencukupi untuk melayani kebutuhan publik secara optimal. Munjirin menegaskan bahwa meski ada sebagian kecil ASN yang bekerja dari rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat guna memastikan produktivitas kerja tidak menurun.
Dengan skema ini, Pemkot Jakarta Timur berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi kerja fleksibel dengan kewajiban memberikan layanan prima bagi warga Jakarta Timur.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/