Live Program UHF Digital

Pemkot Jakpus Larang Jual Beli Hewan Kurban di Fasum dan Fasos

JAKARTA -Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menegaskan larangan jual beli hewan kurban di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) menjelang perayaan Idul Adha 2023.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir, menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga penggunaan Fasum dan Fasos agar tidak disalahgunakan.

“Fasum dan Fasos harus digunakan sesuai dengan fungsinya, dan tidak diperbolehkan untuk berdagang hewan kurban di tempat tersebut,” ungkap Chaidir saat diwawancarai pada Selasa (30/5/2023).

Chaidir juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Fasum dan Fasos agar tidak digunakan sebagai tempat jual beli hewan kurban. Pedagang akan diberikan tempat yang tidak melanggar aturan dan memenuhi standar yang ditentukan.

“Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi yang sesuai bagi para pedagang. Kita juga harus memperhatikan kebersihan dan kenyamanan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot Jakpus juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 13 Juni terhadap hewan kurban.

“Kami dan tim akan memeriksa kesehatan hewan kurban, termasuk pemeriksaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) serta dokumen kesehatan dari daerah asal hewan kurban,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *