JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 2 hingga 27 Maret. Posko ini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan tujuan posko adalah memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Masyarakat dapat melakukan konsultasi melalui nomor 0823-5370-1464, sementara pengaduan disampaikan lewat nomor 0821-8501-7080. Informasi lebih lanjut juga tersedia di laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Syaripudin berharap keberadaan posko mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.