JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak, Pemprov DKI resmi menghapus denda dan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025,” tulis akun X TMC Polda Metro, yang dikutip Senin, 10 November 2025.
Melalui program tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan tambahan denda akibat keterlambatan. Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pajak pokok tanpa tambahan biaya denda.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan sebelum akhir tahun 2025.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak DKI Jakarta
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan ini harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
Program hanya berlaku untuk kendaraan dengan STNK dan pelat nomor wilayah Jakarta.
Penghapusan denda dilakukan otomatis saat pembayaran pajak dilakukan selama periode program.
Wajib pajak membawa dokumen lengkap, meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan
- Formulir pembayaran pajak (dapat diambil di kantor Samsat atau diunduh secara online)
- Kendaraan dalam kondisi aktif, tidak dalam proses blokir atau penghapusan registrasi.
Cara Bayar Pajak Selama Program Pemutihan
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui tiga cara berikut:
1. Kantor Samsat Induk
Pemilik kendaraan dapat datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Petugas akan memproses pembayaran pajak pokok dan secara otomatis menghapus denda yang berlaku.
2. Samsat Keliling dan Gerai Samsat
Untuk menghindari antrean panjang, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
3. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Bagi yang ingin membayar pajak secara daring, aplikasi SIGNAL menjadi pilihan praktis, terutama di akhir pekan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan NIK, email, dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dengan e-KTP.
- Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).
- Cek total tagihan pajak dan lakukan pembayaran online.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda pajak ini sebaik-baiknya. Program hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan tidak akan ada perpanjangan setelah periode tersebut berakhir.