JAKARTA – Enam provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Pemilik kendaraan bisa menghapus denda pajak dan tunggakan tahun sebelumnya, cukup bayar pajak tahun ini. Jakarta tidak termasuk dalam program ini.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah daerah untuk meringankan beban warga yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program ini, tunggakan pajak dan denda dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun 2025.
Daftar Provinsi dan Jadwal Pemutihan Pajak 2025
Berikut adalah enam provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025:
Jawa Barat
Periode:
20 Maret – 30 Juni 2025
Keuntungan:
Penghapusan denda, tunggakan pajak sebelum 2025, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Program ini berlaku untuk pembayaran online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, “Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025.”
Jawa Tengah
Periode:
8 April – 30 Juni 2025
Keuntungan:
Penghapusan pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja untuk tunggakan hingga 2024. Warga cukup membayar pajak 2025 di Samsat terdekat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau, “Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni.”
Banten
Periode:
10 April – 30 Juni 2025
Keuntungan:
Bebas pokok pajak dan sanksi PKB untuk tunggakan hingga 2024, dengan syarat membayar pajak 2025.
Namun, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar Banten.
Kalimantan Timur
Periode:
8 April – 30 Juni 2025
Keuntungan:
Penghapusan tunggakan pajak dan denda sebelum 2025.
Program ini menjadi bagian dari kado Hari Raya Idulfitri dan persiapan tahun ajaran baru.
Sulawesi Tengah
Periode:
14 April – 14 Mei 2025
Keuntungan:
Pembebasan pokok pajak dan denda PKB untuk tunggakan hingga 2024, namun tidak berlaku untuk kendaraan baru, ex-lelang, atau mutasi dari luar daerah. Program ini digelar dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Lampung
Periode:
1 Mei – 31 Juli 2025
Keuntungan:
Penghapusan denda, tunggakan pajak, dan denda Jasa Raharja, serta layanan balik nama gratis.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan, “Kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa melihat berapa lama menunggak.”
Jakarta Tidak Ikut Pemutihan, Ini Alasannya
Sayangnya, warga Jakarta tidak bisa menikmati program ini.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pemutihan tidak diberlakukan karena mayoritas penunggak pajak di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga, yang dianggap mampu secara finansial.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ujar Pramono.
Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program ini, Anda cukup:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan online (jika tersedia di provinsi Anda).
- Bawa dokumen seperti STNK dan KTP.
- Bayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
- Tunggakan dan denda sebelumnya akan otomatis dihapus.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah momen emas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.
Namun, waktu pelaksanaannya terbatas, jadi segera manfaatkan sebelum batas akhir! Bagi warga di provinsi yang disebutkan, ini adalah kesempatan untuk memperpanjang STNK dan berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi atau kunjungi akun media sosial mereka.