Live Program UHF Digital

Pemprov Jabar Pertimbangankan Denda Jika Menolak Vaksin Covid-19

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di UPT Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu. Simulasi ini dilakukan untuk mengetahui efisiensi proses vaksinasi berdasarkan lokasi, jumlah petugas dan kapasitas warga yang divaksin.

Vaksinasi ini merupakan langkah yang dinilai paling ampuh untuk menangani Covid-19 karena masyarakat akan memiliki kekebalan tubuh atau imun yang meningkat jika terpapar virus.

Namun tidak semua warga sadar akan pentingnya vaksin dalam menghadapi keganasan virus, hingga Pemerintah DKI jakarta mengeluarkan peraturan daerah bagi warga yang menolak vaksinasi akan diberi denda hingga 5 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan masih mempertimbangkan dan mengkaji Perda terkait denda pemberian vaksin tersebut terutama dinamika antara penyelamatan hajat hidup orang banyak dan hak asasi manusia.

Meski demikian orang nomor satu di Jawa Barat ini meminta warganya untuk sadar akan pentingnya vaksinasi.

Rencananya Pemerintah Provinsi mJawa barat mengajukan 3 juta dosis Vaksin Covid-19 untuk warga Bodebek pada gelombang pertama. Vaksin tersebut di dapat dari pemerintah pusat yang tengah mengimpor dari Tiongkok dan diperkirakan tiba November mendatang dan Kota Depok yang pertama akan mendapatkan vaksin tersebut.

Sebelumnya DKI Jakarta akan memberlakukan denda untuk para warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19 dengan denda paling banyak sebesar 5 juta rupiah.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” berikut bunyi psal 30 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (19/10/2020).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *