JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui pernah menerapkan kebijakan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh warga ibu kota.
Hal ini disampaikan menanggapi isu terkait masuknya nama pengusaha tambang Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi dalam daftar penerima PBI tersebut.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Senin (30/12).
Ani menjelaskan, pada periode itu Pemprov DKI tengah menggenjot pelaksanaan universal health coverage (UHC) atau pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga ibu kota.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada semua penduduk DKI tanpa memandang status sosial ekonomi penerima.
Kebijakan tersebut juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, dengan target memasukkan 95 persen warga DKI Jakarta sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.
Ani mengakui bahwa program ini tidak menggunakan sistem penyaringan ketat dalam menentukan penerima bantuan.
Pada saat itu, kecamatan dan kelurahan diberikan kewenangan untuk mendaftarkan seluruh warga di wilayahnya ke PBI BPJS Kesehatan yang didanai melalui APBN.
Syarat administratifnya hanya berupa KTP DKI Jakarta serta kesediaan mendapatkan layanan kesehatan pada kelas 3. Berdasarkan kriteria tersebut, Harvey Moeis dan Sandra Dewi dianggap memenuhi syarat.
Namun, Pemprov DKI mulai melakukan perbaikan pada 2020 dengan menata ulang daftar penerima PBI BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran.
Ani menambahkan, sejak saat itu pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan program ini berjalan lebih selektif dan efektif.





