SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Keringanan ini berupa program penghapusan tunggakan pokok pajak beserta dendanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasaran utama program ini adalah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan penerapan program ini, diharapkan piutang PKB sebesar Rp2,8 triliun dapat terserap.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025).
Dengan melakukan pembayaran PKB tahun 2025 selama periode program berlangsung, maka tunggakan pokok pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Program ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga tetap memberikan pemasukan bagi Pemprov Jateng dari sektor pajak kendaraan.
Luthfi menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk menyosialisasikan program ini, termasuk dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, pihaknya juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa potensi jumlah objek PKB di wilayahnya mencapai sekitar 12 juta kendaraan. Dari angka tersebut, sekitar 5 juta unit belum melunasi pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya.
Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, termasuk melalui program penghapusan tunggakan dan denda ini. Salah satu upaya dilakukan dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB, bersama berbagai pihak lainnya.