MATARAM – Pemprov NTB membantah klaim viral yang menyebut warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, ditelantarkan suaminya asal Lombok selama 18 tahun. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa cerita yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran Pemprov NTB di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah — tempat Norida pernah tinggal bersama suaminya, Badi — diperoleh keterangan dari Kepala Dusun Benjelo, Agus, serta Kepala Desa Ubung, Mastaal.
Norida menikah dengan Badi di Thailand pada 2005. Setelah pernikahan, ia melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia. Pada 2007, keluarga ini kembali ke Lombok karena meninggalnya ayah Badi, kemudian berpindah ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Anak kedua lahir di Sumatera pada 2008.
Keluarga tersebut kembali menetap di Lombok sejak 2021, di mana Badi bekerja di sektor ekspedisi lintas Lombok–Jawa.
Akses Pendidikan Anak Tetap Terjamin
Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menjelaskan bahwa kedua anak Norida memperoleh pendidikan formal sepanjang pernikahan orang tua mereka.
“Anak-anak Norida mendapatkan pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat,” kata Aka, Selasa (17/2/2026).
Anak pertama bahkan diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram (Unram) pada 2024 dan memperoleh beasiswa Bidikmisi. Namun, ia tidak melanjutkan pendidikan karena kondisi keluarga pasca-perceraian.
Perceraian dan Bantuan Keuangan
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah diketahui Badi menikah lagi. Dalam proses perceraian, Norida menerima uang Rp20 juta dari mantan suaminya untuk biaya kepulangan ke Malaysia.
“Berdasarkan data yang kami terima, sangat tidak tepat jika disebut terjadi penelantaran selama 18 tahun. Apalagi, setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.
Pada 2024, Norida sempat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, lalu kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami. Setelah perceraian, ia bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama sekitar delapan bulan pada 2025. Selama menikah, status Norida disebut sebagai ibu rumah tangga.
Bantahan Klaim Pekerjaan sebagai Tukang Sapu
Pemprov NTB juga membantah narasi bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok. Keterangan dari keluarga, kepala dusun, dan kepala desa menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Sebelum pulang ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami. Ia juga tercatat menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada November 2025.
Saat klarifikasi disampaikan, Badi dilaporkan sedang berada di Pulau Jawa untuk pengantaran barang ekspedisi.
Komitmen Pemprov NTB dan Imbauan Publik
Pemprov NTB menekankan bahwa keluarga ini kerap berpindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, dengan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan. Narasi viral dinilai membentuk persepsi keliru seolah Norida ditinggalkan tanpa perlindungan selama 18 tahun.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun, kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai hukum, serta mengimbau media dan publik agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang guna menghindari stigma negatif terhadap NTB dan masyarakatnya.