JAKARTA – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, ribuan pemudik diperkirakan memadati jalan tol dan ruas utama lainnya yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Lonjakan lalu lintas ini kerap meningkatkan risiko kerusakan kendaraan akibat kondisi permukaan jalan yang tidak sempurna, seperti lubang atau kerusakan ringan. Dampaknya bisa berupa ban pecah, velg penyok, hingga kerusakan pada komponen bawah mobil.
PT Jasa Marga menegaskan bahwa pengendara berhak mengajukan klaim ganti rugi jika kerusakan kendaraan terbukti disebabkan oleh kondisi jalan tol yang dikelola perusahaan atau grup Jasa Marga.
Klaim ini masuk dalam kategori gangguan akibat kerusakan permukaan jalan, dan prosesnya gratis tanpa biaya administrasi tambahan. Nilai kompensasi akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan serta kwitansi perbaikan kendaraan.
Perusahaan juga mengintensifkan perbaikan jalan tol menjelang puncak arus mudik. Jasa Marga menargetkan penanganan lubang minor dan perbaikan permanen di sejumlah titik krusial dapat diselesaikan dalam waktu dekat untuk memastikan keselamatan serta kenyamanan pemudik.
Prosedur Pelaporan Cepat di Lokasi
Untuk memaksimalkan peluang klaim berhasil, pengendara perlu segera melakukan langkah berikut:
- Pinggirkan kendaraan ke bahu jalan dengan aman.
- Hubungi Call Center Jasa Marga 14080 (24 jam) untuk melaporkan lokasi kejadian secara tepat.
- Tunggu tim Mobile Customer Service (MCS) yang akan datang ke lokasi untuk memberikan bantuan darurat, mendokumentasikan kondisi lubang jalan penyebab kerusakan, serta menyusun Berita Acara Kerusakan sebagai bukti resmi.
Laporan wajib dilakukan maksimal 3×24 jam setelah kejadian agar proses klaim dapat diproses lebih lanjut.
Dokumen Pendukung Wajib
Pengajuan klaim memerlukan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi identitas diri (KTP atau SIM).
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Foto kondisi kerusakan kendaraan dan lokasi kejadian, termasuk lubang jalan.
- Kwitansi asli perbaikan atau pembelian suku cadang seperti ban atau velg dari bengkel resmi.
- Surat keterangan dari kepolisian atau patroli jalan jika diperlukan.
- Bukti transaksi tol, seperti struk e-toll atau data kartu.
- Surat permohonan klaim jika diminta oleh pihak pengelola.
Perlu diketahui, klaim hanya berlaku untuk ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group, seperti Tol Trans Jawa, Tol Jabodetabek, dan beberapa ruas tol lainnya. Jika kerusakan terjadi di jalan tol yang dikelola operator berbeda, maka prosedur klaim mengikuti kebijakan pengelola masing-masing.
Tahapan Pengajuan Klaim
Proses pengajuan klaim dilakukan melalui beberapa tahap:
- Melaporkan kejadian melalui Call Center 14080 dalam batas waktu 3×24 jam.
- Mendapatkan berita acara dari petugas MCS di lokasi kejadian.
- Mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dan mengajukannya ke Jasa Marga melalui kanal resmi atau secara langsung.
- Tim akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan penyebab kerusakan, termasuk memastikan kerusakan bukan akibat kelalaian pengemudi, seperti melaju melebihi batas kecepatan atau mengabaikan rambu peringatan.
- Jika klaim disetujui, proses ganti rugi akan dilakukan sesuai ketentuan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, pengguna jalan tol dapat menghubungi Call Center 14080 atau mengunjungi situs resmi www.jasamarga.com.
Meski mekanisme klaim tersedia sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jalan, Jasa Marga tetap mengimbau pemudik untuk selalu berhati-hati selama perjalanan. Pengendara diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan, memperhatikan rambu lalu lintas serta peringatan jalan rusak, memeriksa kondisi kendaraan dan ban sebelum berangkat, serta memastikan saldo e-toll dan bahan bakar mencukupi. Langkah pencegahan tersebut dinilai jauh lebih efektif untuk menghindari kerugian selama perjalanan mudik.