JAKARTA – Pemerintah memastikan proses pemulihan bencana Sumatra akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi mulai 1 April 2026 sebagai langkah percepatan pembangunan hunian tetap dan infrastruktur permanen.
Transisi dari masa darurat menuju pemulihan dijadwalkan rampung pada 30 Maret 2026 sehingga seluruh wilayah terdampak di tiga provinsi Sumatra siap memasuki tahap pembangunan jangka panjang.
Fokus utama pemerintah dalam fase ini adalah mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) serta memperkuat infrastruktur guna mendukung kehidupan masyarakat terdampak secara berkelanjutan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh daerah terdampak kini telah berada dalam tahap transisi menuju pemulihan.
“Di tiga provinsi di Sumatera yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan.”
“Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan bahwa secara konsep kebencanaan, pembangunan hunian tetap seharusnya dimulai saat fase rehabilitasi dimulai, namun kondisi di lapangan memaksa percepatan sejak masa transisi.
“Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karena itu, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun hunian tetap,” katanya.
Saat ini, alokasi anggaran pemerintah masih diprioritaskan untuk bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan dan sedang, meskipun pembangunan rumah rusak berat telah mulai berjalan secara bertahap.
Pemerintah melalui BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan pembangunan sekitar 36 ribu unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra.
Skema pembangunan hunian tetap dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pembangunan mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana serta pembangunan langsung oleh pemerintah.
“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” jelasnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya standar teknis dalam pembangunan hunian agar rumah yang dibangun tidak hanya layak huni tetapi juga memiliki ketahanan terhadap potensi bencana di masa depan.
“Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana,” pungkasnya.***